Tipologi Masjid Raya
Tipologi Masjid Raya
Masjid Raya adalah masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi dengan kriteria:
-
Dibiayai oleh Pemerintah Provinsi melalui APBD dan dana masyarakat;
-
Berfungsi sebagai pembina Masjid Agung yang ada diwilayah provinsi;
-
Kepengurusannya ditetapkan oleh Gubernur atau yang mewakilinya atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi berdasarkan usulan jamaah/ masyarakat;
-
Menjadi contoh dan rujukan masjid yang ideal dalam wilayah provinsi;
-
Memiliki fasilitas/bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus;
-
Memiliki nilai budaya, arsitektur nasional dan memiliki potensi sebagai tempat tujuan wisata, baik domestik maupun mancanegara;
-
Memiliki nilai sejarah kebangsaan.
STANDAR IDAROH MASJID RAYA
-
Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur atau yang mewakilinya untuk waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode;
-
Struktur organisasi dan pengurus merupakan representative dari perwakilan pemerintah, organisasi Islam dan perwakilan masyarakat;
-
Memiliki uraian kerja dari struktur kepengurusan dan menempatkan personil pengurus sesuai dengan kompetensinya pada uraian kerja;
-
Sistem administrasi perkantoran dan kesekretariatan serta ketatatausahaan yang akuntabel;
-
Menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan roda organisasi kepengurusan dan pelayanan terhadap segala aktivitas Masjid;
-
Melakukan rapat pleno minimal sekali dalam setahun;
-
Melakukan rapat rutin minimal sekali dalam sebulan;
-
Merumuskan program jangka pendek, menengah dan panjang;
-
Memiliki sistem pengelolaan bangunan (building management);
-
Memiliki Imam Besar, 3 orang imam dan 3 orang Muazin yang ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kementerian Agama Provinsi;
-
Memiliki Sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama;
-
Status tanah bersertifikat tanah wakaf;
-
Menerima kritik dan saran darijamaah.
STANDAR IMAROH MASJID RAYA
-
Menyelenggarakan peribadatan: shalat fardhu lima waktu, shalat jumat, shalat tarawih, dan shalat sunnah yang insidental seperti shalat gerhana;
-
Menampung perbedaan pendapat dan mengambil titik tengah;
-
Membuka Ruang Utama Shalat pada waktu-waktu shalat;
-
Menyelenggarakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Provinsi dan masyarakat umum;
-
Menentukan tema materi khutbah, ceramah tarawih dan kajian kelslaman lainnya sesuai dengan kebutuhan jamaah;
-
Menyiapkan khatib dan cadangan khatib yang berkepribadian shaleh, berwawasan luas dan memiliki kemampuan dakwah yang baik;
-
Menyelenggarakan Kegiatan Dakwah Islam seperti Kuliah Dhuha, kajian kelslaman sehabis shalat, Peringatan Maulid, Isra Mi'raj, Tahun Baru Islam dan Tabligh Akbar;
-
Menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan, baik formal seperti PAUD, Perguruan Tinggi maupun pendidikan non formal seperti Madrasah Diniyah, TPQ, Majelis Taklim, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dan Kursus-Kursus;
-
Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial dan ekonomi antara lain lembaga zakat, BMT (Baitul Mal Wat Tamwil), Bank Syariah, Koperasi, ATM;
-
Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial keagamaan seperti santunan fakir, miskin dan yatim piatu, menghimpun hewan qurban dan menyalurkan kepada yang berhak, dll;
-
Menyelenggarakan pembinaan Pemuda/Remaja Masjid;
-
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan pemulasaran jenazah;
-
Melayani konsultasijamaah, baik dalam hubungan dengan problematika pribadi dan keluarga, maupun hubungannya dengan masalah keislaman;
-
Menyelenggarakan bimbingan/pelatihan manasik haji dan umroh;
-
Menyelenggarakan siaran dakwah melalui media televisi dan radio, minimal dalam bentuk radio yang disiarkan secara luas;
-
Menyelenggarakan dakwah melalui website yang dikelola secara aktif;
-
Menyiarkan khutbah dan ceramah melalui internet (streaming dan youtube);
-
Mengelola sosial media seperti facebook dan twitter
STANDAR RI’AYAH MASJID RAYA
-
Fasilitas Utama
-
Memiliki ruang shalat yang dapat menampung 10.000 jamaah, lengkap dengan garis shaf, bersih dan nyaman;
-
Menyediakan alat shalat wanita (mukenah) bersih minimal 100 unit serta tempat penyimpanannya;
-
Memiliki minimal 2 ruang tamu khusus (VIP);
-
Memiliki Ruang Serbaguna (Aula) dengan kapasitas minimal 500 tempat duduk;
-
Memiliki tempat wudhu yang terpisah untuk pria dan wanita sebanyak 300 kran, tempat buang air kecil sebanyak 150 unit dan MCK sebanyak 100 unit yang mudah dijangkau oleh jamaah, termasuk di setiap lantai atas dan ruang imam serta kantor, dijamin kebersihan dan kenyamannya;
-
Memiliki sound sistem dengan kapasitas 10.000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus;
-
Memiliki sarana listrik yang mencukupi dan genset;
-
Memiliki sarana jalan untuk penyandang cacat.
-
-
Fasilitas Penunjang
-
Memiliki ruang kantor sekretariat yang dapat menampung aktivitas pengurus;
-
Memiliki ruang imam dan muadzin;
-
Memiliki ruang perpustakaan yang baik;
-
Memiliki minimal 5 kelas belajar;
-
Memiliki Ruang perkantoran yang dapat menunjang pemakmuran masjid;
-
Memiliki halaman parkir yang luas;
-
Memiliki tempat penitipan alas kaki dan barang milik jamaah di setiap pintu masuk masing- masing 3000 kotak;
-
Memiliki minimal 2 Ruang konsultasi;
-
Memiliki minimal 5 kamar penginapan;
-
Memiliki minimal 1 unit mobil ambulan;
-
Memiliki sarana bermain dan olahraga;
-
Memiliki kendaraan operasional.
-
Contohnya Masjid Raya Sumatera Barat