• Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.

  • BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara.

  • BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

  • BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

  • Dalam melaksanakan tugas BAZNAS menyelenggarakan fungsi:

    1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

    2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;

    3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan

    4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

  • BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.

  • Keanggotaan BAZNAS terdiri atas 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah.

  • Unsur masyarakat terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

  • Unsur pemerintah ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

  • BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.

  • Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

  • Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

  • Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

  • Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih oleh anggota.

 

  • Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS paling sedikit harus:

    1. Warga negara Indonesia;

    2. Beragama Islam;

    3. Bertakwa kepada Allah SWT;

    4. Berakhlak mulia;

    5. Berusia minimal 40 (empat puluh) tahun;

    6. Sehat jasmani dan rohani;

    7. Tidak menjadi anggota partai politik;

    8. Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;

    9. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

 

  • Anggota BAZNAS diberhentikan apabila:

    1. Meninggal dunia;

    2. Habis masa jabatan;

    3. Mengundurkan diri;

    4. Tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus; atau

    5. Tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.

 

BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota

  • Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota.

  • BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul gubernur setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.

  • BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.

  • Dalam hal gubernur atau bupati/walikota tidak mengusulkan pembentukan BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat membentuk BAZNAS provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota setelah mendapat pertimbangan BAZNAS.

  • BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas