Penukaran harta benda wakaf
-
SYARAT PENUKARAN
-
Perubahan status harta benda Wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan persetujuan BWI.
-
Izin tertulis dari Menteri hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
-
Perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
-
Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
-
Pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak
-
-
Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud, izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika:
-
Harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-
Nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
-
-
Nilai dan manfaat harta benda penukar ditetapkan oleh bupati/ walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:
-
Pemerintah daerah kabupaten/kota;
-
Kantor pertanahan kabupaten/kota;
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota;
-
Kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan
-
Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.
-
-
-
TATA CARA PENUKARAN
Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah statusnya dilakukan sebagai berikut:
-
-
Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan-alasan perubahan status/tukar menukar tersebut;
-
Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Departemen Agama kabupaten/ kota;
-
Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota setelah menerima permohonan tersebut membentuk tim), dan selanjutnya bupati/ walikota setempat membuat Surat Keputusan;
-
Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/ kota meneruskan permohonan tersebut dengan dilampiri hasil penilaian dari tim kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri; dan
-
Setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.
-