Pemberhentian & Penggantian nadzir harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah
SEBAB PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN NAZHIR
-
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
-
Meninggal dunia;
-
Berhalangan tetap;
-
Mengundurkan diri;
-
Tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
-
Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
-
Bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
-
Diberhentikan oleh BWI.
-
-
Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BWI.
-
Dalam hal terjadi penggantian Nazhir, BWI menerbitkan surat keputusan BWI tentang penggantian Nazhir.
-
Berdasarkan surat keputusan BWI tentang penggantian Nazhir, Nazhir wajib mengurus surat pengesahan Nazhir baru di KUA setempat.
PERSYARATAN PENGGANTIAN NAZHIR HARTA BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH
-
Persyaratan umum penggantian Nazhir:
-
Surat pengantar permohonan penggantian Nazhir dari KUA setempat yang ditujukan kepada BWI;
-
Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir kepada BWI dengan menyebutkan alasan penggantian Nazhir sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan:
-
Meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
-
Berhalangan tetap dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup;
-
Mengundurkan diri dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup;
-
Tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan melampirkan surat pernyataan keberatan dari wakif/ahli warisnya bermaterai cukup;
-
Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan melampirkan salinan putusan pengadilan.
-
Bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
-
-
Hasil keputusan rapat penggantian Nazhir dengan menyebutkan struktur Nazhir paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar peserta rapat;
-
Daftar riwayat hidup calon Nazhir;
-
Foto kopi Kartu Tanda penduduk (KTP) calon Nazhir;
-
Foto kopi AIW dan Surat Pengesahan Nazhir yang dilegalisir KUA setempat;
-
Foto kopi sertifikat tanah wakaf (jika sudah sertifikat)
-
-
Persyaratan khusus penggantian Nazhir:
-
Nazhir perseorangan:
-
Memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan, yaitu: warga Negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
-
Salah seorang Nazhir perseorangan harus bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakaf berada;
-
Memiliki program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.
-
-
Nazhir organisasi:
-
Pengurus organisasi memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
-
Organisasi bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;
-
Salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf;
-
Organisasi tersebut memiliki:
-
Salinan akta notaris tentang pendirian organisasi dan anggaran dasar;
-
Daftar susunan pengurus organisasi;
-
Anggaran rumah tangga;
-
Program kerja dalam pengembangan wakaf;
-
Daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan organisasi;
-
Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.
-
-
-
-
-
Nazhir badan hukum:
-
Pengurus badan hukum yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
-
Badan hukum Indonesia yang terbentuk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
-
Badan hukum tersebut bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam;
-
Salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;
-
Badan hukum tersebut memiliki;
-
Salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
-
Daftar susunan pengurus;
-
Anggaran rumah tangga;
-
Program kerja dalam pengembangan wakaf;
-
Daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum;
-
Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.
-
-
-