SEBAB PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN NAZHIR

  • Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:

    • Meninggal dunia;

    • Berhalangan tetap;

    • Mengundurkan diri;

    • Tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

    • Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;

    • Bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;

    • Diberhentikan oleh BWI.

  • Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BWI.

  • Dalam hal terjadi penggantian Nazhir, BWI menerbitkan surat keputusan BWI tentang penggantian Nazhir.

  • Berdasarkan surat keputusan BWI tentang penggantian Nazhir, Nazhir wajib mengurus surat pengesahan Nazhir baru di KUA setempat.

 

PERSYARATAN PENGGANTIAN NAZHIR HARTA BENDA WAKAF TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH

  • Persyaratan umum penggantian Nazhir:

    • Surat pengantar permohonan penggantian Nazhir dari KUA setempat yang ditujukan kepada BWI;

    • Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir kepada BWI dengan menyebutkan alasan penggantian Nazhir sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan:

      • Meninggal dunia dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

      • Berhalangan tetap dengan melampirkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup;

      • Mengundurkan diri dengan melampirkan surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan bermaterai cukup;

      • Tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan melampirkan surat pernyataan keberatan dari wakif/ahli warisnya bermaterai cukup;

      • Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan melampirkan salinan putusan pengadilan.

      • Bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum dengan melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

    • Hasil keputusan rapat penggantian Nazhir dengan menyebutkan struktur Nazhir paling kurang 3 (tiga) orang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta melampirkan daftar peserta rapat;

    • Daftar riwayat hidup calon Nazhir;

    • Foto kopi Kartu Tanda penduduk (KTP) calon Nazhir;

    • Foto kopi AIW dan Surat Pengesahan Nazhir yang dilegalisir KUA setempat;

    • Foto kopi sertifikat tanah wakaf (jika sudah sertifikat)

 

  • Persyaratan khusus penggantian Nazhir:

    • Nazhir perseorangan:

      • Memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan, yaitu: warga Negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;

      • Salah seorang Nazhir perseorangan harus bertempat tinggal di kecamatan tempat benda wakaf berada;

      • Memiliki program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf.

    • Nazhir organisasi:

      • Pengurus organisasi memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;

      • Organisasi bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam;

      • Salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak benda wakaf;

      • Organisasi tersebut memiliki:

        • Salinan akta notaris tentang pendirian organisasi dan anggaran dasar;

        • Daftar susunan pengurus organisasi;

        • Anggaran rumah tangga;

        • Program kerja dalam pengembangan wakaf;

        • Daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain yang merupakan kekayaan organisasi;

        • Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.

 

    • Nazhir badan hukum:

      • Pengurus badan hukum yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;

      • Badan hukum Indonesia yang terbentuk sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

      • Badan hukum tersebut bergerak dibidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam;

      • Salah seorang pengurus badan hukum harus berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf berada;

      • Badan hukum tersebut memiliki;

        • Salinan akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang;

        • Daftar susunan pengurus;

        • Anggaran rumah tangga;

        • Program kerja dalam pengembangan wakaf;

        • Daftar terpisah kekayaan yang berasal dari harta benda wakaf atau yang merupakan kekayaan badan hukum;

        • Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai cukup.

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas