Perubahan peruntukan harta benda wakaf
-
ALASAN PERUBAHAN PERUNTUKAN HARTA BENDA WAKAF
-
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari BWI;
-
Izin tertulis dari BWI hanya dapat diberikan dengan alasan:
-
Harta benda wakaf teryata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam Akta Ikrar Wakaf.
-
Harta benda wakaf tersebut dipergunakan kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat yang lebih bemanfaat dan/atau produktif.
-
-
-
PERSYARATAN PERUBAHAN PERUNTUKAN HARTA BENDA WAKAF
-
Persyaratan perubahan peruntukan harta benda wakaf antara lain:
-
Fotokopi AIW/APAIW
-
Fotokopi Setifikat Wakaf
-
Fotokopi Surat pengesahan Nazhir
-
Surat permohonan perubahan peruntukan ditandatangani oleh Nazhir:
-
Surat pengantar/ permohonan dari Kepala KUA Kecamatan perihal permohonan perubahan peruntukan harta benda wakaf kepada Ketua BWI (dokumen asli):
-
Rekomendasi BWI Perwakilan Kabupaten/kota setempat, dengan ketentuan:
-
Apabila Perwakilan BWI kabupaten/kota belum terbentuk, rekomendasi dikeluarkan oleh Perwakilan Provinsi.
-
Apabila Perwakilan BWI provinsi belum terbentuk, rekomendasi peraakilan tidak diperlukan;
-
Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
-
-
PROSEDUR PERUBAHAN PERUNTUKAN
Prosedur Perubahan peruntukan terhadap harta benda wakaf dilakukan sebagai berikut:
-
-
Nazhir mengajukan permohonan perubahan, kepada Badan wakaf Indonesia melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan peruntukan terhadap harta benda wakaf.
-
Kepala KUA Kecamatan menentukan permohonan tersebut kepada Ketua Badan Wakaf Indonesia:
-
Badan Wakaf Indonesia setelah menerima pemohonan tersebut mengkaji dan meminta rekomendasi dari Pewakilan BWI setempat, BWI dapat melaksanakan peninjauan lapangan langsung.
-