• Pernikahan campuran adalah Pernikahan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing

  • Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pernikahan dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

  • Persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing, meliputi:

    • Izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan;

    • Dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;

    • Dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan;

    • Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

    • Melampirkan foto kopi akta kelahiran;

    • Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;

    • Melampirkan foto kopi paspor;

    • Melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah; dan

    • Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

  • Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan, izin poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di Indonesia

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas