Pernikahan Campuran
-
Pernikahan campuran adalah Pernikahan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing
-
Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pernikahan dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
-
Persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing, meliputi:
-
Izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan;
-
Dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;
-
Dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan;
-
Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
-
Melampirkan foto kopi akta kelahiran;
-
Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
-
Melampirkan foto kopi paspor;
-
Melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah; dan
-
Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
-
-
Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan, izin poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di Indonesia