Akad Nikah dan Pencatatannya
Pencatatan nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan. Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Akad Nikah
-
Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Repubik Indonesia di luar negeri pada hari dan jam kerja.
-
Atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau di luar hari dan jam kerja.
-
Akad nikah dilaksanakan dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.
-
Akad nikah yang dilaksanakan di luar tempat tinggal calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal masing-masing.
-
Akad nikah dicatat dalam Akta Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
-
Akta nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, Penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan/ PPN LN.