Pendaftaran Kehendak Nikah
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
-
Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
-
Surat Permohonan kehendak nikah
-
Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
-
Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
-
Foto kopi kartu keluarga;
-
Foto kopi ijazsah SD/ SLTP/ SLTA dan Ijasah terakhir jika ada
-
Fotokopi surat nikah kedua orang tua
-
Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
-
Persetujuan kedua calon pengantin;
-
Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
-
Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam angka 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
-
Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
-
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan
-
Dispensasi dari camat bila pendaftaran akad nikah kurang dari 10 hari kerja pelaksanaan akad nikah, dengan syarat membawa surat pengantar dari desa.
-
Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
-
Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
-
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
-
Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
-
Foto wajah ukuran 2X3 masing-masing sebanyak 3 lembar, Foto setengah badan ukuran 4X 6 masing-masing sebanyak 3 lembar, dengan background biru
-
Surat kesehatan dari puskesmas atau instansi kesehatan
Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:
-
Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
-
Persetujuan kedua calon pengantin;
-
Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
-
Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
-
Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
-
Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.