Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;

  2. Surat Permohonan kehendak nikah

  3. Foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;

  4. Foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;

  5. Foto kopi kartu keluarga;

  6. Foto kopi ijazsah SD/ SLTP/ SLTA dan Ijasah terakhir jika ada

  7. Fotokopi surat nikah kedua orang tua

  8. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;

  9. Persetujuan kedua calon pengantin;

  10. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;

  11. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam angka 7 meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;

  12. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;

  13. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan

  14. Dispensasi dari camat bila pendaftaran akad nikah kurang dari 10 hari kerja pelaksanaan akad nikah, dengan syarat membawa surat pengantar dari desa.

  15. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;

  16. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

  17. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan

  18. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

  19. Foto wajah ukuran 2X3 masing-masing sebanyak 3 lembar, Foto setengah badan ukuran 4X 6 masing-masing sebanyak 3 lembar, dengan background biru

  20. Surat kesehatan dari puskesmas atau instansi kesehatan

 

Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:

  1. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

  2. Persetujuan kedua calon pengantin;

  3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;

  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;

  5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan

  6. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas