Pencatatan Nikah Di Luar Negeri
-
Pencatatan nikah antar warga negara Indonesia dan/ atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
-
Pencatatan nikah dilakukan oleh PPN LN, setelah memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan yang berlaku.
-
Pernikahan antar warga negara Indonesia dan/ atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilaksanakan bukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan.
-
Bukti pernikahan yang dilakukan bukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dilaporkan ke kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri.
-
PPN pada kantor perwakilan Republik Indonesia diluar negeri mendaftarkan bukti pernikahan tersebut dengan menerbitkan surat keterangan.
-
Warga negara Indonesia dan/atau antar warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang melangsungkan pernikahan di kantor perwakilan Republik Indonesia atau di negara lain di luar negeri mendaftarkan bukti pernikahannya di KUA Kecamatan tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke tanah air.
-
Dalam hal pendaftaran pernikahan warga negaraIndonesia melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan.
-
Pendaftaran bukti pernikahan dilakukan dengan membawa Buku Nikah/ sertifikat nikah dan bukti lapor dari kepala kantor perwakilan Republik Indonesia.
-
Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada buku pendaftaran nikah di luar negeri.