• Calon suami dan calon istri atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu sebelum, saat dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.

  • Perjanjian perkawinan dilakukan di hadapan notaris.

  • Materi perjanjian perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/ atau ketentuan peraturan perundangundangan.

  • Pencatatan perjanjian perkawinan dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah.

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas