Perjanjian Perkawinan
-
Calon suami dan calon istri atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu sebelum, saat dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.
-
Perjanjian perkawinan dilakukan di hadapan notaris.
-
Materi perjanjian perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/ atau ketentuan peraturan perundangundangan.
-
Pencatatan perjanjian perkawinan dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah.