Rukun Nikah
Rukun nikah meliputi:
- Calon suami;
- Calon istri;
- Wali;
- Dua orang saksi; dan
- Ijab qabul.
Calon Suami dan Calon Istri
- Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.
- Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan atau Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setempat.
- Persyaratan wakil meliputi:
- Laki-laki;
- Beragama Islam;
- Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Berakal; dan
- Adil.
Wali Nikah
Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim.
- Wali Nasab
Syarat wali nasab meliputi:
- Laki-laki;
- Beragama Islam;
- Baligh;
- Berakal; dan
- Adil.
- Wali nasab memiliki urutan:
- Bapak kandung;
- Kakek (bapak dari bapak);
- Bapak dari kakek (buyut);
- Saudara laki-laki sebapak seibu;
- Saudara laki-laki sebapak;
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
- Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
- Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
- Anak paman sebapak seibu;
- Anak paman sebapak;
- Cucu paman sebapak seibu;
- Cucu paman sebapak;
- Paman bapak sebapak seibu;
- Paman bapak sebapak;
- Anak paman bapak sebapak seibu;
- Anak paman bapak sebapak;
Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.
Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Format taukil wali ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
- Wali Hakim
- Dalam hal tidak adanya wali nasab , akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim.
- Wali hakim dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
- Wali hakim dapat bertindak sebagai wali, jika:
- Wali nasab tidak ada;
- Walinya adhal; Wali adhal ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah
- Walinya tidak diketahui keberadaannya; Wali tidak diketahui keberadaannya didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
- Walinya tidak dapat dihadirkan/ ditemui karena dipenjara; Wali tidak dapat dihadirkan karena yang bersangkutan sedang berada dalam tahanan dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang
- Wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
- Walinya dalam keadaan berihram; dan
- Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri
Saksi Nikah
Akad nikah dihadiri oleh dua orang saksi. Syarat saksi meliputi:
- Laki-laki;
- Beragama Islam;
- Baligh;
- Berakal; dan
- Adil.
Ijab Qabul
- Ijab dalam akad nikah dilakukan oleh wali atau yang mewakili.
- Qabul dalam akad nikah dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili.