Tipologi Masjid Nasional
Masjid Nasional adalah masjid di Ibu Kata Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi dengan kriteria:
- Dibiayai dari Pemerintah Provinsi melalui APBD dan bantuan masyarakat;
- Berfungsi sebagai pembina Masjid Agung yang ada diwilayah provinsi bersama dengan Masjid Raya;
- Menjadi contoh dan rujukan masjid yang ideal dalam wilayah Nasional;
- Kepengurusannya ditetapkan oleh Gubemur atau yang mewakilinya atas rekomendasi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan usul Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan mempertimbangkan saran dan pendapat masyarakat;
- Memiliki fasilitas/bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus;
- Memiliki nilai budaya, arsitektur nasional dan memiliki potensi sebagai tempat tujuan wisata, baik domestik maupun mancanegara;
- Memiliki nilai sejarah kebangsaan.
STANDAR IDAROH MASJID NASIONAL
- Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur atau yang mewakilinya untuk waktu 3 (Tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode;
- Struktur organisasi dan pengurus merupakan representatif dariperwakilan pemerintah, organisasi Islam dan perwakilan masyarakat;
- Memiliki uraian kerja dari struktur kepengurusan dan menempatkan personil pengurus sesuai dengan kompetensinya pada uraian kerja;
- Memiliki sistem adiministrasi perkantoran dan kesekretariatan serta ketatatausahaan yang akuntabel;
- Menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan roda organisasi kepengurusan dan pelayanan terhadap segala aktivitas masjid;
- Melakukan rapat pleno minimal sekali dalam setahun;
- Melakukan rapat rutin minimal sekali dalam sebulan;
- Merumuskan program jangka pendek, menengah dan panjang;
- Memiliki sistem pengelolaan bangunan (building management);
- Memiliki Imam Besar, Wakil Imam Besar dan 3 orang Imam serta 3 orang
- Muazin yang ditetapkan Gubernur atas rekomendasi Kementerian Agama Provinsi;
- Memiliki Muadzin minimal 3 (tiga) orang;
- Memiliki Sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama;
- Status tanah bersertifikat tanah wakaf;
- Menerima kritik dan saran dari jamaah.
STANDAR IMAROH MASJID NASIONAL
- Menyelenggarakan peribadatan: shalat fardhu lima waktu, shalat jumat, shalat tarawih, dan shalat sunnah yang insidental seperti shalat gerhana;
- Menampung perbedaan pendapat dan mengambil titik tengah;
- Membuka Ruang Utama Shalat pada waktu-waktu shalat;
- Menyelenggarakan shalat dul Fitri dan Idul Adha yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Provinsi dan masyarakat umum;
- Menentukan tema materi khutbah, ceramah tarawih dan kajian keislaman lainnya sesuai dengan kebutuhan jamaah;
- Menyiapkan khatib dan cadangan khatib yang berkepribadian shaleh, berwawasan luas dan memiliki kemampuan dakwah yang baik;
- Menyelenggarakan Kegiatan Dakwah Islam seperti Kuliah Dhuha, kajian kelslaman sehabis shalat, Peringatan Maulid, lsra Mi'raj, Tahun Baru Islam dan Tabligh Akbar;
- Menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan, baik formal seperti TK, Perguruan Tinggi maupun pendidikan non formal seperti Madrasah Diniyah, TPQ, Majelis Taklim, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dan Kursus-Kursus;
- Menyelenggarakan bimbingan/pelatihan manasik haji dan umroh;
- Melayani konsultasijamaah, baik dalam hubungan dengan problematika pribadi dan keluarga, maupun hubungannya dengan masalah keislaman;
- Menyelenggarakan siaran dakwah melalui media televisi dan radio,minimal dalam bentuk radio yang disiarkan secara luas;
- Menyelenggarakan dakwah melalui website yang dikelola secara aktif;
- Menyiarkan khutbah dan ceramah melalui internet (streaming dan youtube);
- Mengelola sosial media seperti facebook dan twitter
- Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial dan ekonomi antara lain lembaga zakat, BMT (Baitul Mal Wat Tanwil), Bank Syariah, Koperasi, ATM;
- Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial keagamaan seperti santunan fakir, miskin dan yatim piatu, menghimpun hewan qurban dan menyalurkan kepada yang berhak, dll;
- Menyelenggarakan Pembinaan Pemuda/Remaja Masjid;
- Menyelenggarakan Pelayanan kesehatan dan pemulasaran jenazah;
STANDAR RI’AYAH MASJID NASIONAL
- Fasilitas Utama
- Memiliki ruang shalat yang dapat menampung 10.000 jamaah, lengkap dengan garis shaf, bersih dan nyaman;
- Menyediakan alat shalat wanita (mukenah) bersih minimal 100 unit serta tempat penyimpanannya;
- Memiliki minimal 2 ruang tamu khusus (VIP);
- Memiliki Ruang Serbaguna (Aula) dengan kapasitas minimal 500 tempat duduk;
- Memiliki tempat wudhu yang terpisah untuk pria dan wanita sebanyak 300 kran, tempat buang air kecil sebanyak 150 unit dan
- MCK sebanyak 100 unit yang mudah dijangkau oleh jamaah, termasuk di setiap lantai atas dan ruang imam serta kantor, dijamin kebersihan dan kenyamannya;
- Memiliki sound sistem dengan kapasitas 10.000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus;
- Memiliki sarana listrik yang mencukupi dan genset;
- Memiliki sarana jalan untuk penyandang cacat.
- Fasilitas Penunjang
- Memiliki ruang kantor sekretariat yang dapat menampung aktivitas pengurus;
- Memiliki ruang imam dan muadzin;
- Memiliki ruang perpustakaan yang baik;
- Memiliki minimal 5 kelas belajar;
- Memiliki Ruang perkantoran yang dapat menunjang pemakmuran masjid;
- Memiliki halaman parkir yang luas;
- Memiliki tempat penitipan alas kaki dan barang milik jamaah di setiap pintu masuk masing-masing 3000 kotak;
- Memiliki minimal 2 Ruang konsultasi;
- Memiliki minimal 5 kamar penginapan;
- Memiliki minimal 1 unit mobil ambulan;
- Memiliki sarana bermain dan olahraga;
- Memiliki kendaraan operasional.
Contoh: Masjid Nasional Al Akbar di Surabaya