Tipologi Masjid Nasional

Masjid Nasional adalah masjid di Ibu Kata Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi dengan kriteria:

  • Dibiayai dari Pemerintah Provinsi melalui APBD dan bantuan masyarakat;
  • Berfungsi sebagai pembina Masjid Agung yang ada diwilayah provinsi bersama dengan Masjid Raya;
  • Menjadi contoh dan rujukan masjid yang ideal dalam wilayah Nasional;
  • Kepengurusannya ditetapkan oleh Gubemur atau yang mewakilinya atas rekomendasi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berdasarkan usul Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan mempertimbangkan saran dan pendapat masyarakat;
  • Memiliki fasilitas/bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus;
  • Memiliki nilai budaya, arsitektur nasional dan memiliki potensi sebagai tempat tujuan wisata, baik domestik maupun mancanegara;
  • Memiliki nilai sejarah kebangsaan.

 

STANDAR IDAROH MASJID NASIONAL

  • Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur atau yang mewakilinya untuk waktu 3 (Tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode;
  • Struktur organisasi dan pengurus merupakan representatif dariperwakilan pemerintah, organisasi Islam dan perwakilan masyarakat;
  • Memiliki uraian kerja dari struktur kepengurusan dan menempatkan personil pengurus sesuai dengan kompetensinya pada uraian kerja;
  • Memiliki sistem adiministrasi perkantoran dan kesekretariatan serta ketatatausahaan yang akuntabel;
  • Menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan roda organisasi kepengurusan dan pelayanan terhadap segala aktivitas masjid;
  • Melakukan rapat pleno minimal sekali dalam setahun;
  • Melakukan rapat rutin minimal sekali dalam sebulan;
  • Merumuskan program jangka pendek, menengah dan panjang;
  • Memiliki sistem pengelolaan bangunan (building management);
  • Memiliki Imam Besar, Wakil Imam Besar dan 3 orang Imam serta 3 orang
  • Muazin yang ditetapkan Gubernur atas rekomendasi Kementerian Agama Provinsi;
  • Memiliki Muadzin minimal 3 (tiga) orang;
  • Memiliki Sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama;
  • Status tanah bersertifikat tanah wakaf;
  • Menerima kritik dan saran dari jamaah.

 

STANDAR IMAROH MASJID NASIONAL

  • Menyelenggarakan peribadatan: shalat fardhu lima waktu, shalat jumat, shalat tarawih, dan shalat sunnah yang insidental seperti shalat gerhana;
  • Menampung perbedaan pendapat dan mengambil titik tengah;
  • Membuka Ruang Utama Shalat pada waktu-waktu shalat;
  • Menyelenggarakan shalat dul Fitri dan Idul Adha yang dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Provinsi dan masyarakat umum;
  • Menentukan tema materi khutbah, ceramah tarawih dan kajian keislaman lainnya sesuai dengan kebutuhan jamaah;
  • Menyiapkan khatib dan cadangan khatib yang berkepribadian shaleh, berwawasan luas dan memiliki kemampuan dakwah yang baik;
  • Menyelenggarakan Kegiatan Dakwah Islam seperti Kuliah Dhuha, kajian kelslaman sehabis shalat, Peringatan Maulid, lsra Mi'raj, Tahun Baru Islam dan Tabligh Akbar;
  • Menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan, baik formal seperti TK, Perguruan Tinggi maupun pendidikan non formal seperti Madrasah Diniyah, TPQ, Majelis Taklim, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dan Kursus-Kursus;
  • Menyelenggarakan bimbingan/pelatihan manasik haji dan umroh;
  • Melayani konsultasijamaah, baik dalam hubungan dengan problematika pribadi dan keluarga, maupun hubungannya dengan masalah keislaman;
  • Menyelenggarakan siaran dakwah melalui media televisi dan radio,minimal dalam bentuk radio yang disiarkan secara luas;
  • Menyelenggarakan dakwah melalui website yang dikelola secara aktif;
  • Menyiarkan khutbah dan ceramah melalui internet (streaming dan youtube);
  • Mengelola sosial media seperti facebook dan twitter
  • Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial dan ekonomi antara lain lembaga zakat, BMT (Baitul Mal Wat Tanwil), Bank Syariah, Koperasi, ATM;
  • Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial keagamaan seperti santunan fakir, miskin dan yatim piatu, menghimpun hewan qurban dan menyalurkan kepada yang berhak, dll;
  • Menyelenggarakan Pembinaan Pemuda/Remaja Masjid;
  • Menyelenggarakan Pelayanan kesehatan dan pemulasaran jenazah;

 

STANDAR RI’AYAH MASJID NASIONAL

  • Fasilitas Utama
  • Memiliki ruang shalat yang dapat menampung 10.000 jamaah, lengkap dengan garis shaf, bersih dan nyaman;
  • Menyediakan alat shalat wanita (mukenah) bersih minimal 100 unit serta tempat penyimpanannya;
  • Memiliki minimal 2 ruang tamu khusus (VIP);
  • Memiliki Ruang Serbaguna (Aula) dengan kapasitas minimal 500 tempat duduk;
  • Memiliki tempat wudhu yang terpisah untuk pria dan wanita sebanyak 300 kran, tempat buang air kecil sebanyak 150 unit dan
  • MCK sebanyak 100 unit yang mudah dijangkau oleh jamaah, termasuk di setiap lantai atas dan ruang imam serta kantor, dijamin kebersihan dan kenyamannya;
  • Memiliki sound sistem dengan kapasitas 10.000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus;
  • Memiliki sarana listrik yang mencukupi dan genset;
  • Memiliki sarana jalan untuk penyandang cacat.

 

  • Fasilitas Penunjang
  • Memiliki ruang kantor sekretariat yang dapat menampung aktivitas pengurus;
  • Memiliki ruang imam dan muadzin;
  • Memiliki ruang perpustakaan yang baik;
  • Memiliki minimal 5 kelas belajar;
  • Memiliki Ruang perkantoran yang dapat menunjang pemakmuran masjid;
  • Memiliki halaman parkir yang luas;
  • Memiliki tempat penitipan alas kaki dan barang milik jamaah di setiap pintu masuk masing-masing 3000 kotak;
  • Memiliki minimal 2 Ruang konsultasi;
  • Memiliki minimal 5 kamar penginapan;
  • Memiliki minimal 1 unit mobil ambulan;
  • Memiliki sarana bermain dan olahraga;
  • Memiliki kendaraan operasional.

Contoh: Masjid Nasional Al Akbar di Surabaya

https://pict.sindonews.net/dyn/850/pena/news/2022/09/22/786/892665/mengenal-masjid-alakbar-surabaya-terbesar-kedua-di-indonesia-ipy.jpg

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas