• Legalisasi Buku Nikah dilakukan pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa nikah.

  • Dalam hal buku nikah diterbitkan oleh KUA Kecamatan yang telah menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan lain.

  • Dalam hal KUA Kecamatan belum menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan lain setelah melalui verifikasi.

  • Legalisasi Buku Nikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan.

  • Legalisasi Buku Nikah yang diterbitkan oleh PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan oleh:

    • PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri tempat pencatatan pernikahan dilaksanakan; atau

    • Kepala KUA Kecamatan tempat pendaftaran bukti nikah luar negeri.

  • Dalam hal KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan Akta Nikah hilang atau rusak, legalisasi Buku Nikah dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri yang menerbitkan Buku Nikah.

  • Legalisasi Buku Nikah dikarenakan KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan Akta Nikah hilang atau rusak, melampirkan:

    • Buku Nikah asli;

    • Surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah; dan

    • Surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa nikah dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri.

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas