• Perubahan nama suami atau istri pada Akta Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.

  • Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil/ fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

  • Tata cara penulisan perubahan nama atau data perseorangan pada Akta Nikah atau Buku Nikah bagi yang belum menggunakan Aplikasi SIMKAH dilakukan pada kolom catatan pada Akta Nikah dengan menulis kalimat "nama suami/istri telah diubah menjadi pada tanggal ........." sedangkan pada Buku Nikah dilakukan pada kolom catatan dengan menulis kalimat nama suami/istri telah diubah menjadi pada tanggal .........";
  • Tata cara penulisan perubahan nama atau data perseorangan pada Akta Nikah atau buku nikah bagi yang sudah menggunakan Aplikasi SIMKAH dengan melakukan perbaikan pada menu edit akta nikah atau buku nikah dengan mencetak ulang kolom catatan pada Akta Nikah atau buku nikah dengan kalimat sebagaimana pada poin A;
  • Dalam hal penulisan perubahan nama atau data perseorangan pada Akta Nikah atau Buku Nikah mengakibatkan kerusakan dapat dilakukan penggantian Akta Nikah atau Buku Nikah.

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas