Pemeriksaan Persyaratan Nikah
-
Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan dokumen nikah
-
Pemeriksaan dokumen nikah dilakukan di wilayah kecamatan/kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat dilangsungkannya akad nikah
-
Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah.
-
Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
-
Dalam hal calon suami, calon istri dan/atau wali tidak dapat membaca/menulis, penandatanganan dapat diganti dengan cap jempol.
-
Dalam hal pemeriksaan dokumen nikah belum memenuhi ketentuan, Kepala KUA Kecamatan/ Penghulu/ PPN LN memberitahukan kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali untuk melengkapi dokumen persyaratan.
-
Calon suami, calon istri, dan wali atau wakilnya harus melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum peristiwa nikah.
-
Dalam hal pemeriksaan dokumen nikah tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan, kehendak nikah ditolak.
-
Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN memberitahukan penolakan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali disertai alasan penolakan.