LAZ (Lembaga Amil Zakat)
-
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.
-
Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
-
Izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
-
Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
-
Berbentuk lembaga berbadan hukum;
-
Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
-
Memiliki pengawas syariat;
-
Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
-
Bersifat nirlaba;
-
Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
-
Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
-
-
LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.