• Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.

  • Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

  • Izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:

    1. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

    2. Berbentuk lembaga berbadan hukum;

    3. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;

    4. Memiliki pengawas syariat;

    5. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

    6. Bersifat nirlaba;

    7. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

    8. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

  • LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas