• TAHAPAN-TAHAPAN

    • Persiapan

    • Ikrar Wakaf

    • Pendaftaran harta benda wakaf

    • Pengelolaan dan Pengembangan

    • Pengawasan

 

  • TAHAP PERSIAPAN

Tahap persiapan dibagi menjadi beberapa hal:

  • Tahap persiapan dokumen

  • Tahap persiapan harta benda wakaf

  • Tahap persiapan wakif sebelum ikrar

 

  • TAHAP PERSIAPAN DOKUMEN

Dokumen yang harus disiapkan

  • KTP Wakif

  • KTP Nadzir

  • KTP Saksi-saksi

  • Dokumen bukti kepemilikan tanah

  • KTP petugas pelaksana wakif dan Nazhir, khusus bagi wakif dan nazhir organisasi/ badan hukum Dokumen badan hukum, khusus bagi wakif dan nazhir organisasi/ badan hokum

 

  • TAHAP PERSIAPAN HARTA BENDA WAKAF

    • Jika sebidang tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan maka harus dilakukan pemecahan sertifikat terlebih dahulu.

    • Dalam hal tanah hak milik yang diwakafkan adalah berasal dari harta bersama maka wakif harus memperoleh izin/ persetujuan dari suami/ istri.

    • Harus tidak dalam sengketa/perkara, tidak terbebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan

 

  • TAHAP PERSIAPAN WAKIF

    • Wakif menentukan peruntukan harta benda wakaf berdasarkan penerima manfaatnya

    • Wakif menentukan peruntukan harta benda wakaf berdasarkan fungsi harta benda wakaf

    • Wakif menentukan luas tanah dan jangka waktu wakaf

    • Wakif menentukan pihak pengelola harta benda wakaf/ nazhir

 

  • TAHAP IKRAR WAKAF

    • Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk AIW sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Nazhir, Mauquf alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.

    • Dalam hal Mauquf alaih adalah masyarakat luas (publik), maka kehadiran Mauquf alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf tidak disyaratkan.

    • Pernyataan kehendak Wakif dapat dalam bentuk wakaf khairi atau wakaf ahli.

    • Wakaf ahli diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif. Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI

    • Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di hadapan PPAIW dalam Majelis Ikrar Wakaf

    • Ikrar wakaf diterima oleh Mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh Nazhir untuk kepentingan Mauquf alaih.

    • Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nazhir dituangkan dalam AIW oleh PPAIW

    • Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Wakif yang dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing.

    • Dalam hal Nazhir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Nazhir yang dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditetapkan oleh pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing

 

  • TAHAP PENDAFTARAN

    • Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW.

    • Melampirkan persyaratan dokumen hak milik sebagai tanda bukti pemilikan tanah; surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat;

    • Terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan harus dilakukan pemecahan sertifikat hak milik terlebih dahulu kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;

    • Terhadap tanah yang belum berstatus hak milik yang berasal dari tanah milik adat langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;Terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;

    • Terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan masjid, musala, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;

    • Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan kabupaten/ kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya

 

  • TAHAP PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN

    • Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam AIW.

    • Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf untuk memajukan kesejahteraan umum, Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan prinsip syariah.

    • Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dari perorangan warga negara asing, organisasi asing dan badan hukum asing yang berskala nasional atau internasional, serta harta benda wakaf terlantar, dapat dilakukan oleh BWI

    • Hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang menjadi dasar penghitungan besarnya imbalan bagi Nazhir merupakan hasil pengelolaan wakaf setelah dikurangi dengan biaya yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan Wakaf.

    • Pembagian hasil bersih pengelolaan wakaf dilakukan sebagai berikut:

    • Nazhir maksimal 10% (sepuluh persen);

    • Mauquf Alaih minimal 50% (lima puluh persen); dan

    • Cadangan yang besaran jumlahnya setelah dikurangi hasil bersih nazhir dan Maukuf Alaih.

 

  • TAHAP PELAPORAN

    • Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan harta benda wakaf tidak bergerak dan/atau harta benda wakaf bergerak selain uang kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan BWI secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.

    • Laporan pengelolaan harta benda wakaf meliputi pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan penggunaan hasil pengelolaan

    • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota wajib melaporkan penyelenggaraan urusan wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.

    • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.

 

  • TAHAP PENGAWASAN

    • Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif maupun pasif.

    • Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Nazhir atas pengelolaan wakaf, sekurangkurangnya sekali dalam setahun.

    • Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang disampaikan Nazhir berkaitan dengan pengelolaan wakaf.

    • Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh:

      • Kementerian Agama; dan

      • Masyarakat.

    • Pengawasan terhadap perwakafan oleh kementerian agama, dilakukan dengan pemeriksaan Iangsung terhadap Nazhir atas pengelolaan harta benda wakaf.

    • Pengawasan oleh kementerian agama, dikoordinasikan oleh Menteri Agama dalam hal ini Direktur Jenderal.

    • Pengawasan terhadap pengelolaan wakaf, paling sedikit meliputi:

      • Fungsi harta benda wakaf;

      • Administrasi pengelolaan harta benda wakaf;

      • Pengembangan harta benda wakaf;

      • Proses pengelolaan harta benda wakaf;

      • Hasil pengelolaan harta benda wakaf; dan

      • Manfaat hasil pengelolaan harta benda wakaf

    • Pengawasan perwakafan, dapat dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap laporan Nazhir, dan/atau memeriksa laporan tertulis dari masyarakat.

    • Laporan tertulis dari masyarakat, disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan/ atau BWI.

    • Laporan tertulis dari masyarakat, disampaikan pada Direktorat Jenderal melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

    • Pengawasan oleh wakif atau ahli waris wakif mutlak diperlukan karena hak atas penggantian nadzir yang tidak mampu melaksanakan tugas disebabkan hal-hal tertentu

    • Apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas