• Pernikahan antar warga negara asing yang beragama Islam dapat dicatat di KUA Kecamatan.

  • Persyaratan pernikahan harus memenuhi persyaratan sama dengan syarat calon pengantin dari warga negara asing.

  • Pencatatan nikahberlaku ketentuan nikah di luar kantor

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas