Pernikahan Antar Warga Negara Asing
-
Pernikahan antar warga negara asing yang beragama Islam dapat dicatat di KUA Kecamatan.
-
Persyaratan pernikahan harus memenuhi persyaratan sama dengan syarat calon pengantin dari warga negara asing.
-
Pencatatan nikahberlaku ketentuan nikah di luar kantor