Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah
-
PENDAHULUAN
-
Harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah harus didaftarkan pada instansi yang berwenang di bidang pertanahan
-
Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW.
-
Hak atas Tanah yang telah diwakafkan hapus sejak tanggal Ikrar Wakaf dan statusnya menjadi benda Wakaf.
-
PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.
-
Tanah yang diwakafkan dapat berupa:
-
Hak Milik atau Tanah Milik Adat yang belum terdaftar;
-
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;
-
Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;
-
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun; dan
-
Tanah Negara.
-
-
Tanah dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya, kecuali tanah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan Tanah Negara
-
Dalam hal tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik akan diwakafkan untuk selama- lamanya, harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis/pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik.
-
Dalam hal Tanah Wakaf berupa Hak Milik akan diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan, terlebih dahulu dilakukan pengukuran untuk pemisahan sertipikat tersebut.
-
Pemisahan sertipikat dibuatkan AIW atau APAIW, dan menjadi dasar untuk diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir.
-
-
BERUPA HAK MILIK
-
Tanah Wakaf berupa Hak Milik didaftarkan menjadi Tanah Wakaf atas nama Nazhir.
-
Permohonan pendaftaran Wakaf atas bidang tanah dilampiri dengan:
-
Surat permohonan;
-
Surat ukur;
-
Sertipikat Hak Milik yang bersangkutan;
-
AIW atau APAIW;
-
Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan; dan
-
Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan
-
-
Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertipikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan, dengan kalimat: “Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal... Nomor... dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor…/… sesuai Surat Ukur tanggal… Nomor… luas...m²”.
-
-
DARI TANAH MILIK ADAT
-
Tanah Wakaf yang berasal dari Tanah Milik Adat didaftarkan menjadi Tanah Wakaf atas nama Nazhir.
-
Permohonan pendaftaran Wakaf atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:
-
Surat permohonan;
-
Peta Bidang Tanah/Surat Ukur;
-
Bukti kepemilikan tanah yang sah;
-
AIW atau APAIW;
-
Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan; dan
-
Surat pernyataan dari Nazhir/Wakif atau surat keterangan dari
-
-
Kepala Desa/Lurah/tokoh masyarakat bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.
-
Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan penegasan sebagai Tanah Wakaf atas nama Nazhir.
-
Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir
-
-
PENDAFTARAN PERUBAHAN NADZIR
Pendaftaran Nazhir pengganti dapat dilakukan apabila Nazhir dari benda Wakaf berhenti dari kedudukan karena:
-
-
Meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia;
-
Bubar atau dibubarkan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Organisasi atau Badan Hukum yang bersangkutan; atau
-
Nazhir Perseorangan menjadi Nazhir Organisasi atau Badan Hukum, atau Nazhir Organisasi atau Badan Hukum menjadi Nazhir Perseorangan
-
Pendaftaran Nazhir pengganti dilampiri dengan:
-
Surat permohonan;
-
Penetapan Nazhir pengganti dari Badan Wakaf Indonesia;
-
Surat persetujuan dari Wakif atau ahli waris Wakif Apabila Wakif sudah meninggal dunia;
-
Anggaran Dasar Organisasi atau Badan Hukum berikut pengesahannya, jika Nazhir Organisasi atau Badan Hukum;
-
Sertipikat Wakaf.
-
Kepala Kantor Pertanahan melakukan pencoretan dan pencatatan penggantian Nazhir dalam sertipikat dan Buku Tanah
-
-