• PENDAHULUAN

    • Harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah harus didaftarkan pada instansi yang berwenang di bidang pertanahan

    • Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW atau APAIW.

    • Hak atas Tanah yang telah diwakafkan hapus sejak tanggal Ikrar Wakaf dan statusnya menjadi benda Wakaf.

    • PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW.

    • Tanah yang diwakafkan dapat berupa:

      • Hak Milik atau Tanah Milik Adat yang belum terdaftar;

      • Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai di atas Tanah Negara;

      • Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik;

      • Hak Milik atas Satuan Rumah Susun; dan

      • Tanah Negara.

    • Tanah dapat diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya, kecuali tanah Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan Tanah Negara

    • Dalam hal tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan atau Hak Milik akan diwakafkan untuk selama- lamanya, harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis/pelepasan dari pemegang Hak Pengelolaan atau Hak Milik.

    • Dalam hal Tanah Wakaf berupa Hak Milik akan diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan, terlebih dahulu dilakukan pengukuran untuk pemisahan sertipikat tersebut.

    • Pemisahan sertipikat dibuatkan AIW atau APAIW, dan menjadi dasar untuk diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir.

 

  • BERUPA HAK MILIK

    • Tanah Wakaf berupa Hak Milik didaftarkan menjadi Tanah Wakaf atas nama Nazhir.

    • Permohonan pendaftaran Wakaf atas bidang tanah dilampiri dengan:

      • Surat permohonan;

      • Surat ukur;

      • Sertipikat Hak Milik yang bersangkutan;

      • AIW atau APAIW;

      • Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan; dan

      • Surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan

    • Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertipikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan, dengan kalimat: “Hak atas Tanah ini hapus berdasarkan Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf tanggal... Nomor... dan diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf Nomor…/… sesuai Surat Ukur tanggal… Nomor… luas...m²”.

 

  • DARI TANAH MILIK ADAT

    • Tanah Wakaf yang berasal dari Tanah Milik Adat didaftarkan menjadi Tanah Wakaf atas nama Nazhir.

    • Permohonan pendaftaran Wakaf atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan:

      • Surat permohonan;

      • Peta Bidang Tanah/Surat Ukur;

      • Bukti kepemilikan tanah yang sah;

      • AIW atau APAIW;

      • Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan; dan

      • Surat pernyataan dari Nazhir/Wakif atau surat keterangan dari

    • Kepala Desa/Lurah/tokoh masyarakat bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

    • Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan penegasan sebagai Tanah Wakaf atas nama Nazhir.

    • Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Nazhir

 

  • PENDAFTARAN PERUBAHAN NADZIR

Pendaftaran Nazhir pengganti dapat dilakukan apabila Nazhir dari benda Wakaf berhenti dari kedudukan karena:

    • Meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia;

    • Bubar atau dibubarkan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Organisasi atau Badan Hukum yang bersangkutan; atau

    • Nazhir Perseorangan menjadi Nazhir Organisasi atau Badan Hukum, atau Nazhir Organisasi atau Badan Hukum menjadi Nazhir Perseorangan

    • Pendaftaran Nazhir pengganti dilampiri dengan:

      • Surat permohonan;

      • Penetapan Nazhir pengganti dari Badan Wakaf Indonesia;

      • Surat persetujuan dari Wakif atau ahli waris Wakif Apabila Wakif sudah meninggal dunia;

      • Anggaran Dasar Organisasi atau Badan Hukum berikut pengesahannya, jika Nazhir Organisasi atau Badan Hukum;

      • Sertipikat Wakaf.

      • Kepala Kantor Pertanahan melakukan pencoretan dan pencatatan penggantian Nazhir dalam sertipikat dan Buku Tanah

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas