Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
-
Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
-
Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dilakukan dengan syarat:
-
Apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi;
-
Memenuhi ketentuan syariah;
-
Menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mustahik; dan
-
Mustahik berdomisili di wilayah kerja lembaga pengelola zakat.
-
Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dapat dilakukan paling sedikit memenuhi ketentuan:
-
Penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik; dan
-
Mendapat pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik.
-
Lembaga pengelola zakat wajib melaporkan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.
-
Laporan disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Lembaga pengelola zakat pada tingkat kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada BAZNAS tingkat provinsi dan bupati/walikota;
-
Lembaga pengelola zakat pada tingkat provinsi menyampaikan laporan kepada BAZNAS dan gubernur; dan
-
BAZNAS menyampaikan laporan kepada Menteri.
-
Laporan disampaikan setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
-
Laporan paling sedikit memuat:
-
Identitas mustahik;
-
Identitas lembaga pengelola zakat;
-
Jenis usaha produktif;
-
Lokasi usaha produktif;
-
Jumlah dana yang disalurkan; dan
-
Perkembangan usahanya.