Tipologi Masjid Negera

Masjid Negara adalah masjid yang berada di Ibukota Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Kenegaraan dengan kriteria:

  • Dibiayai dari subsidi Negara melalui APBN dan APBD serta bantuan masyarakat;

  • Berfungsi sebagai pembina masjid-masjid yang ada diwilayah provinsi;

  • Kepengurusannya ditetapkan dan dilantik oleh Menteri Agama atau yang mewakilinya;

  • Menjadi contoh dan rujukan masjid yang ideal;

  • Memiliki fasilitas/ bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus;

  • Memiliki nilai budaya, arsitektur nasional dan memiliki potensi sebagai tempat tujuan wisata, baik domestik maupun mancanegara;

  • Memiliki nilai sejarah kebangsaan.

 

STANDAR IDAROH MASJID NEGARA

  • Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Menteri Agama untuk waktu 5 tahun, dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode;

  • Struktur organisasi dan pengurus merupakan representasi dari perwakilan pemerintah, organisasi Islam dan perwakilan masyarakat;

  • Memiliki sistem administrasi perkantoran dan kesekretariatan serta ketatatausahaan yang akuntabel;

  • Memiliki uraian kerja dari struktur kepengurusan dan menempatkan personil pengurus sesuai dengan kompetensinya pada uraian kerja;

  • Melakukan rapat pleno minimal sekali dalam setahun;

  • Melakukan rapat rutin minimal sekali dalam sebulan;

  • Menunjuk pelaksana harian untuk menjalankan roda organisasi kepengurusan dan pelayanan terhadap segala aktivitas masjid yang bersifat teknis harian;

  • Memiliki sistem pengelolaan bangunan;

  • Memiliki Imam Besar, Wakil Imam Besar dan 6 orang imam yang ditetapkan oleh Menteri Agama;

  • Memiliki Muadzin minimal 4 (empat) orang;

  • Memiliki Sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama;

  • Status tanah bersertifikat tanah wakaf;

  • Membuka kritik dan saran dari jamaah.

 

STANDAR IMAROH MASJID NEGARA

  • Menyelenggarakan peribadatan: shalat fardhu lima waktu, shalat jumat, shalat tarawih, dan shalat sunnah yang insidental seperti shalat gerhana;

  • Membuka Ruang Utama Shalat pada waktu-waktu shalat;

  • Menampung perbedaan pendapat dan mengambil titik tengah;

  • Menyelenggarakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha yang dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Pejabat Negara dan Wakil Negara Sahabat;

  • Menentukan tema materi khutbah, ceramah tarawih dan kajian kelslaman lainnya sesuai dengan kebutuhan jamaah;

  • Menyelenggarakan Kegiatan Dakwah Islam seperti Kuliah Dhuha, Kajian Kelslaman sehabis shalat, Peringatan Maulid, Isra Mi'raj, Tahun Baru Islam dan Tabligh Akbar;

  • Menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan, baik formal seperti TK s.d Perguruan Tinggi maupun pendidikan non formal seperti Madrasah Diniyah, TPQ, Majelis Taklim, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), dan Kursus-Kursus;

  • Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial dan ekonomi antara lain lembaga zakat, BMT, Bank Syariah, Koperasi, ATM;

  • Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan sosial keagamaan seperti santunan fakir, miskin dan yatim, menghimpun hewan qurban dan menyalurkan kepada yang berhak, dll;

  • Melayani konsultasi jamaah, baik dalam hubungan dengan problematika pribadi dan keluarga, maupun hubungannya dengan masalah kelslaman;

  • Menyelenggarakan pembinaan Pemuda/Remaja Masjid;

  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan pemulasaran jenazah;

  • Menyelenggarakan bimbingan/pelatihan manasik haji dan umroh;

  • Menyelenggarakan siaran dakwah melalui media televisi dan radio, minimal dalam bentuk radio yang disiarkan secara luas;

  • Menyelenggarakan dakwah melalui website yang dikelola secara aktif;

  • Menyiarkan khutbah dan ceramah melalui internet (streaming dan youtube);

  • Mengelola sosial media seperti facebook dan twitter

 

STANDAR RI’AYAH MASJID NEGARA

  • Fasilitas Utama

    • Memiliki ruang shalat yang dapat menampung 20.000 jamaah, lengkap dengan garis-garis shaf, bersih dan nyaman;

    • Memiliki minimal 2 ruang tamu khusus (VIP);

    • Menyediakan alat shalat wanita (mukenah) bersih minimal 500 unit serta tempat penyimpanannya;

    • Memiliki Ruang Serbaguna (aula);

    • Memiliki sound sistem dengan kapasitas 12.000 MW yang telah diakustik dan memiliki ruangan khusus;

    • Memiliki tempat wudhu yang terpisah untuk pria dan wanita sebanyak 600 kran, tempat buang air kecil 150 unit dan MCK sebanyak 150 unit yang mudah dijangkau oleh jamaah, termasuk di setiap lantai atas dan ruang imam serta kantor. Dijamin kebersihan dan kenyamanannya;

    • Memiliki sarana listrik yang mencukupi dan genset;

    • Memiliki saranajalan untuk penyandang cacat;

    • Memiliki lift/ escalator;

    • Memiliki infokus dan layar besar yang terpasang secara permanen

 

  • Fasilitas Penunjang

    • Memiliki ruang kantor sekretariat yang dapat menampung aktivitas pengurus;

    • Memiliki ruang imam dan muadzin;

    • Memiliki ruang perpustakaan yang baik;

    • Memiliki Ruang perkantoran yang dapat menunjang pemakmuran masjid;

    • Memiliki halaman parkir yang luas;

    • Memiliki tempat penitipan alas kaki dan barang milik jamaah di setiap pintu masuk masing-masing 5000 kotak;

    • Memiliki minimal 2 Ruang konsultasi;

    • Memiliki minimal 10 kamar penginapan;

    • Memiliki minimal 2 unit mobil ambulan;

    • Memiliki sarana bermain dan olahraga;

    • Memiliki kendaraan operasional.

Yang termasuk Masjid Negara adalah Masjid Istiqlal

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas