• Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penetapanPengadilan Agama.

  • Dalam hal amar putusan pengadilan agama tidak menyebutkan KUA Kecamatan tertentu untuk mencatat isbat nikah, pencatatan dilakukan atas dasar:

    • Surat permohonan pencatatan isbat; dan

    • Surat pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan.

  • Dalam hal isbat nikah dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pencatatan dilakukan oleh PPN LN.

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas