Pengesahan/ Itsbat Nikah
-
Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penetapanPengadilan Agama.
-
Dalam hal amar putusan pengadilan agama tidak menyebutkan KUA Kecamatan tertentu untuk mencatat isbat nikah, pencatatan dilakukan atas dasar:
-
Surat permohonan pencatatan isbat; dan
-
Surat pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan.
-
-
Dalam hal isbat nikah dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pencatatan dilakukan oleh PPN LN.