Standar Manajemen

Masjid dan Musholla

  • PENDAHULUAN

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dibutuhkannya manajemen pembinaan masjid di antara adala:

    • Bahwa masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat dalam upaya melindungi, memberdayakan, dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran;

    • Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan peran dan fungsi Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual (mahdhah) tapi juga ibadah sosial yang lebih luas (Ghair mahdhah) dibidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya, maka diperlukan penyempurnaan terhadap tolak ukur atau standar pembinaan manajemen/pengelolaan yang menyeluruh, rinci dan berlaku secara nasional didasarkan pada tipologi masjid dan pengembangannya

 

  • RUANG LINGKUP STANDAR MANAJEMEN PEMBINAAN MASJID

Standar Pembinaan Manajemen Masjid adalah batasan atau parameter kualifikasi Pembinaan dan pengelolaan manajemen Masjid berdasarkan tipologi dan perkembangannya antara lain:

  • Bidang ‘Idarah (administrasi manajemen masjid)

  • Bidang ‘Imarah (aktivitas memakmurkan masjid)

  • Bidang Ri’ayah (pemeliharaan fisik masjid)

 

  • BIDANG IDAROH (MANAJEMEN ADMINISTRASI MASJID)

Dalam hal administrasi manajemen masjid setidaknya meliputi:

  • Perencanaan

  • Organisasi Kepengurusan

  • Administrasi

  • Keuangan

  • Pengawasan

 

  • PERENCANAAN

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perencana:

  • Tujuan dan sasaran

  • Latar belakang

  • Pelaksana kegiatan

  • Metode kegiatan dilakukan

  • Waktu kegiatan

  • Biaya kegiatan

 

  • ORGANISASI/ KEPENGURUSAN

    • Struktur Kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari Penasihat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Bidang Idarah, Ketua Bidang Imarah dan Ketua Bidang Ri'ayah dengan jumlah yang disesuaikan pada luasnya ruang lingkup pekerjaan;

    • Masa jabatan Pengurus masjid berkisar antara 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun atau selama-lamanya 5 tahun. Pada akhir masa jabatannya pengurus wajib menyampaikan pertanggung jawaban;

    • Pengurus yang akan dipilih hendaknya bertempat tinggal di sekitar masjid;

    • Pengorganisasian pengurus harus jelas danmengikutsertakan jamaah secara lebih luas dalam batas keahlian dan kemampuannya

 

  • ADMINSTRASI

Administrasi Masjid adalah kegiatan yang bertujuan mencatat dan mendokumentasikan pekerjaan untuk:

    • Mengetahui secara pasti kegiatan dan keadaan yang sedang berjalan dan

    • Mengetahui kegiatan yang akan dilakukan,

    • Mengevaluasi progres kegiatan serta

    • Mengetahui sejarah perkembangan masjid.

Ruang lingkup administrasi di antaranya adalah:

    • Administrasi persuratan (surat keluar masuk)

    • Administrasi data kegiatan (Pelaksana, jadwal dan materi)

    • Administrasi data jama’ah (jumlah, pekerjaan, profesi, pendidikan, alamat, dll)

    • Administrasi data kekayaan (inventarisasi harta masjid)

    • Administrasi data keuangan (sumber dana dan belanja)

 

  • KEUANGAN

    • Pengelolaan Keuangan meliputi pengadaan uang, pembelanjaan yang tepat dan administrasi keuangan yang baik;

    • Tujuan pengelolaan keuangan adalah untuk menumbuhkan kepercayaan antar pengurus masjid dan masyarakat sehingga mendorong orang agar lebih senang beramal;

    • Uang masjid adalah uang amanat, karena itu pengeluarannya didasarkan pada prinsip kehati-hatian berdasarkan suatu rencana yang sungguh-sungguh jelas,dan nyata untuk keperluan masjid

 

  • PRINSIP DALAM KEUANGAN MASJID

    • Pos pengeluaran hendaknya disusun tiap awal tahun anggaran menjadi suatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Masjid (APBM), yaitu suatu program yang menyangkut program pemasukan dan pengeluaran uang;

    • Anggaran belanja masjid disusun berdasarkan program masjid. Artinya kegiatan apa saja yang akan dikerjakan masjid dalam setahun yang akan datang;

    • Tahun Anggaran Masjid dapat dimulai pada Muharram s/d Dzulhijjah, Januari s/d Desember ataupun April s/d Maret.

 

  • POS PENGELUARAN BUKAN RUTIN

Dalam administrasi keuangan terdapat pos-pos pengeluaran rutin antara lain biaya listrik air dsb. Sementara yang tidak termasuk dalam pengeluaran rutin antara lain;

    • Pemeliharaan dan pembangunan fisik;

    • Pembinaan peribadatan;

    • Pembinaan pendidikan;

    • Pembinaan sosial;

    • Pembinaan organisasi dan administrasi.

 

  • PENGAWASAN

    • Pengawasan adalah salah satu fungsi idarah yang penting. Semua rencana pelaksanaan kegiatan organisasi kepengurusan, administrasi, dan keuangan harus ada pengawasan;

    • Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan oleh pengawas khusus atau oleh pimpinan itu sendiri. Pengurus secara keseluruhan juga harus mengadakan pengawasan secara menyeluruh dan terus menerus.

 

  • BIDANG IMAROH (AKTIFITAS MEMAKMURKAN MASJID)

Kegiatan Imarah meliputi :

    • Kegiatan Peribadatan;

    • Majlis Taklim/ kajian ilmu;

    • Pembinaan Remaja Masjid;

    • Perpustakaan/ Literasi;

    • Pendidikan agama dan umum;

    • Pembinaan lbadah Sosial;

    • Peringatan Hari Besar Nasional dan Peringatan Hari Besar Islam;

    • Pembinaan keluarga;

    • Kegiatan ekonomi;

    • Layanan Kesehatan.

 

    • KEGIATAN PERIBADATAN

Kegiatan Peribadatan meliputi :

      • Kegiatan Shalat Fardlu (5 waktu);

      • Kegiatan Shalat Jum'at;

      • Pembinaan Imam d. Pembinaan Khatib;

      • Pembinaan Muadzin dan bilal;

      • Pembinaan Khatib;

      • Pembinaan Jama'ah.

 

    • MAJLIS TA’LIM/ KAJIAN ILMU

Standar Pengelolaan Majelis taklim/ Kajian ilmu adalah:

      • Majelis taklim harus memiliki pedoman yang jelas;

      • Majelis taklim harus punya kurikulum agama dan umum;

      • Methode mengajar terdiri atas ceramah, Tanya jawab, media audio visual untuk menyampaikan materi pembelajaran;

      • Materi yang diajarkan hendaknya dibuatkan modul ataupun buku pegangan agar menjadi pedoman bagi pengajar, dapat dibaca ulang oleh peserta dan dapat diajarkan kepada keluarga di rumah;

      • Tenaga pengajar sesuai kualifikasi keahlian ilmunya,

      • Peserta bisa bersifat umum dan khusus, sesuai kualifikasi materi kajian;

 

    • PEMBINAAN REMAJA

Pembinaan remaja Islam meliputi:

      • Pembinaan ibadah, diskusi, kajian ilmu dan tilawatul quran

      • Pembinaan kewarganegaraan,

      • Pembinaan kesenian, seperti kasidah, banjari dan kesenian muslim lainnya

      • Pembinaan olah raga, dan Latihan bela diri

      • Pembinaan ibadah sosial dalam bentuk membagikan zakat dan aksi peduli sosial lainnya

 

    • PERPUSTAKAAN/ LITERASI

Perpustakaan masjid diadakan untuk dapat menyediakan bahan pustaka selengkap mungkin mengenai literasi keagamaan dan sosial budaya yang diperlukan oleh para jamaah masjid dan masyarakat setempat di sekitarnya, sehingga kebutuhan akan bahan bacaan yang diperlukan oleh masyarakat pemakai itu dapat terpenuhi.

 

    • PENDIDIKAN AGAMA DAN UMUM

Pendidikan berbasis masjid adalah kegiatan belajar mengajar formal dan non formal yang diselenggarakan di lingkungan masjid untuk anak-anak remaja, orang dewasa atau campuran semuanya yang bentuknya bermacam-macam, yaitu :

      • Pendidikan formal mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi dan

      • Pendidikan non formal yang antara lain:

        • Taman Pendidikan Al-qur'an

        • Madrasah Diniyah Awaliyah

        • Madrasah Diniyah Wustha

        • Madrasah Diniyah Ulya

 

    • PEMBINAAN IBADAH SOSIAL

Ibadah Sosial adalah ibadah yang menyangkut kepentingan orang banyak (masyarakat) meliputi kegiatan mengurus zakat, ifaq, sodaqoh, qurban, kematian, membantu fakir miskin, yatim piatu, gotong royong, khitanan masal, membantu anak terlantar dan kegiatan sosial lainnya yang memiliki fungsi membantu masyarakat kurang mampu.

 

    • PHBN DAN PHBI

Peringatan hari besar Islam (HBI) dan hari besar nasional (HBN) sudah cukup melembaga menjadi bagian kegiatan pengurus masjid. Peringatan ini adalah merupakan usaha memelihara syi'ar Islam dan untuk menyegarkan kembali penghayatan seseorang terhadap makna dan nilai peristiwa bersejarah dalam agama Islam, sejarah bangsa dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia yang salah basisnya di lingkungan masjid dan tempat ibadah lainnya.

 

    • PEMBINAAN KELUARGA

Selain sebagai ruang pembinaan terhadap jama’ah, masjid juga berfungsi sebagai ruang pembinaan keluarga. Karena keluarga adalah lembaga terkecil dalam tatanan sosial kehidupan untuk melahirkan tatanan sosial yang lebih. Oleh karenanya, Keluarga menjadi salah satu bagian penting sebagai tolok ukur baiknya tatanan sosial yang ada. Jika keluarga baik, maka tatanan sosial akan menjadi baik. Oleh karenanya hal ini memiliki kesamaan tujuan dengan diadakannya masjid yaitu memebentuk tatanan sosial yang beragama dan beradab.

 

    • KEGIATAN PEMBINAAN EKONOMI

Pengurus masjid perlu mensosialisasikan tujuan diadakannya kegiatan ekonomi, bahwa hal tersebut dianjurkan dan sesuai dengan ajaran Islam yaitu untuk menggairahkan kesadaran umat dan jamaah akan pentingnya usaha peningkatan ekonomi, memberi keterampilan mereka dalam bidang usaha dan sebagai sumber dana untuk membiayai kegiatan dan kebutuhan masjid dalam rangka kesejahteraan jamaah dan umat Islam

 

    • LAYANAN KESEHATAN

      • Masjid dapat menunjukkan perhatian lebih nyata terhadap jamaah yang sakit yang tidak mampu berobat dengan menyiapkan klinik kesehatan gratis. Demikian juga hendaknya pengurus masjid menggerakkan jamaahnya untuk ikut andil dalam kegiatan donor darah yang diadakan di lingkungan masjid

      • Bagi masjid yang mampu, dapat menangani kesehatan tersebut dengan membuka poliklinik yang menyediakan ruangan khusus untuk pemeriksaan, tempat tidur pasien, ruang dokter, ruang tunggu, peralatan, obat, kemudian tersedia dokter dan perawat.

 

    • BIDANG RI’AYAH (PEMELIHARAAN FISIK MASJID)

Pemeliharaan bangunan masjid meliputi antara lain:

      • Bentuk Bangunan/ Arsitektur;

      • Pemeliharaan peralatan dan fisilitas;

      • Pemeliharaan kebersihan.

 

      • BENTUK BANGUNAN/ ARSITEKTUR

Norma penilaian arsitektur terbaik untuk masjid ditentukan menurut seni budaya yang berkembang di daerah tanpa meninggalkan kaidah-kaidah fiqh yang ada. Tata ruang, bentuk bangunan menurut kaidah fiqh meliputi:

        • Arah kiblat

        • Tempat Imam, makmum laki-laki dan wanita

        • Tempat wudlu dan kamar kecil

Dalam desain masjid yang perlu diperhatikan selain sesuai kaidah fiqh adalah sebagai berikut:

        • Ruang Utama;

        • Ruang Pelayanan;

        • Ruang Penunjang.

 

      • Bentuk bangunan/ arsitektur/ desain menurut kaidah Fiqh

        • Arah kiblat harus ditentukan oleh petugas yang berwenang atau orang yang memiliki keahlian untuk menentukan arah kiblat

        • Tata ruang tempat sholat

        • Tempat imam dan makmum laki-laki tidak boleh ada hijab/ dinding pemisah

        • Setiap makmum laki-laki harus memiliki akses (tanpa hijab) terhadap makmum di depannya (kecuali makmum yang berada di shaf terdepan dalam satu ruang dengan imam)

        • Tempat makmum putri berada di samping atau di belakang makmum laki-laki

          • Tempat makmum putri diperbolehkan berada di samping makmum laki-laki dengan syarat berada di runag yang berbeda, dan salah satu makmum putri pada shaf paling depan harus memiliki akses (tanpa hijab apapun) untuk melihat gerakan imam atau makmum laki-laki paling samping kanan/ kiri)

          • Sedangkan tempat makmum putri di belakang makmum laki-laki tidak disyaratkan adanya hijab. Hanya saja harus ada jarak antara shaf makmum putri terdepan dengan makmum putra paling belakang.

        • Tempat wudlu dan kamar kecil masjid harus memenuhi kaidah bersuci.

 

        • Bentuk bangunan/ arsitektur/ desain tanpa kaidah Fiqh

          • Tata ruang bangunan pelayanan (kantor, ruang konsultasi, perpustakaan, dsb) dan penunjang (tempat parkir, tempat penitipan barang dsb) diperbolehkan berada dimanapun dalam area masjid, di luar tempat ibadah

          • Tata ruang bangunan pelayanan dan penunjang hendaknya memperhatikan situasi area masjid sesuai dengan fungsi dan kebutuhan.

 

      • PEMELIHARAAN PERALATAN DAN FASILITAS

Peralatan dan fasilitas masjid merupakan sarana untuk menunjang fungsi masjid, baik sebagai tempat ibadah maupun untuk memancarkan syi'ar agama Islam. Oleh karenanya, segala peralatan dan fasilitas masjid harus selalu dipelihara dan dirawat dengan sebaik-baiknya, antara lain:

        • Tikar Sembahyang;

        • Peralatan Elektronik;

        • Almari Kantor dan Perpustakaan;

        • Rak sepatu/ sandal;

        • Bedug dan Papan Pengumuman;

        • Tempat parkir kendaraan

        • Taman dan Halaman

        • Dsb

Kepala KUA

Kepala KUA
ISA MUSTOFA. S.Pd.I.

BANNER

SimwasBanner Haji

POLLING

Seberapa puas anda dengan pelayanan kami?
  Sangat Puas
  Puas
  Cukup Puas
  Tidak Puas
  Sangat Tidak Puas